SULTANEWS.COM, TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi informasi di tingkat desa. Dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (7/11/2024) di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Diskominfo mengajak perangkat desa se-Kukar untuk memahami pentingnya pengelolaan informasi yang terbuka dan akuntabel.
Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Desa harus mematuhi undang-undang keterbukaan informasi yang mewajibkan transparansi dalam setiap kegiatan publik,” ujarnya.
Solihin juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa dalam mengelola arsip dan informasi. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan.
“Pengelolaan arsip dan informasi yang baik adalah fondasi dari keterbukaan informasi publik di desa. Setiap perangkat desa harus memahami regulasi terkait PLID dan PPID serta memastikan informasi yang layak dipublikasikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga selesai sehingga tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(ADV/DISKOMINFO KUKAR)