sultanews.com, Kukar – Dinas Perikanan dan Kelautan Kutai Kartanegara (DKP Kukar) telah mengeluarkan izin untuk penggunaan alat tangkap ikan dogol, namun dengan ketentuan bahwa alat tersebut harus ramah lingkungan. Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan bahwa penggunaan dogol akan diperbolehkan selama tidak mengancam populasi ikan kecil.
Dogol merupakan alat tangkap berbentuk jaring yang berfungsi untuk menampung hasil tangkapan ikan. Muslik menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dalam kebijakan penggunaan alat ini.
Aturan Pengelolaan Sumber Daya Laut
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, DKP Kukar memiliki wewenang untuk mengelola wilayah pesisir dan laut hingga sejauh 12 mil dari garis pantai. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi habitat ikan kecil agar dapat terus berkembang. Penggunaan alat tangkap yang tidak merusak ekosistem menjadi fokus utama dalam pengelolaan ini.
DKP Kukar aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada nelayan mengenai peraturan perikanan dan penggunaan alat tangkap yang berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Regulasi Terbaru Mengenai Dogol
Sebelumnya, penggunaan alat tangkap dogol sempat dilarang. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023, alat ini kini diizinkan asalkan penggunaannya tidak merugikan ikan kecil.
“Regulasi baru ini penting untuk memastikan bahwa konservasi ikan kecil tetap terjaga, sehingga pertumbuhan dan perkembangbiakan dapat berlangsung dengan baik,” jelas Pertrijansah, seorang nelayan setempat. DKP Kukar berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan panduan terkait penggunaan alat tangkap ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ada keseimbangan antara hasil tangkapan yang optimal dan pelestarian sumber daya ikan, sehingga kegiatan perikanan di Kukar dapat berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
(ADV/DKP KUKAR)