sultanews.com, Kukar – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa penjualan perahu bantuan yang diberikan kepada nelayan tidak dibenarkan. Kepala DKP Kukar, Muslik, mengingatkan bahwa meskipun perahu tersebut menjadi milik penerima, mereka tidak diperbolehkan menjualnya.
“Jika ada yang terbukti menjual perahu bantuan, kami akan menarik kembali bantuan tersebut. Penerima sudah menandatangani pakta integritas yang mengikat mereka untuk menggunakan bantuan sesuai tujuan,” jelas Muslik.
Muslik menambahkan bahwa sanksi tidak hanya akan dikenakan pada individu, tetapi juga pada kelompok penerima bantuan. “Bantuan ini diberikan kepada kelompok, sehingga tanggung jawab untuk mematuhi aturan juga merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
DKP Kukar juga mengintensifkan pembinaan kepada penerima bantuan dan memperkuat koordinasi dengan kepala desa untuk memastikan bahwa perahu digunakan sesuai peruntukannya. Muslik mengharapkan kerja sama ini dapat meminimalkan penyalahgunaan bantuan.
Muslik mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus penjualan perahu bantuan yang terjadi, termasuk iklan di media sosial. “Kami merasa miris melihat bantuan yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru dijual. Tujuan bantuan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tuturnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, DKP Kukar berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah desa. “Kami akan terus berkoordinasi dengan kepala desa dan ketua kelompok nelayan agar bantuan dapat digunakan dengan baik,” tegas Muslik.
Dengan langkah-langkah yang diambil, DKP Kukar berharap program pemberdayaan nelayan dapat berjalan efektif dan membawa manfaat signifikan bagi masyarakat di Kutai Kartanegara.
(ADV/DKP KUKAR)