Advertorial Kukar Luncurkan Posko THR, Jamin Hak Pekerja di Hari Raya

Kukar Luncurkan Posko THR, Jamin Hak Pekerja di Hari Raya

111
SHARE
Ilustrasi THR. (Ist)

sultanews.com, TENGGARONG – Menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil inisiatif mendirikan posko pengaduan THR. Tindakan ini merupakan tanggapan atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.

Posko yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri ini bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak pekerja.

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak juga memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Kami akan mengoperasikan posko di kantor kami dengan dua petugas yang siap menangani pengaduan terkait THR,” katanya.

Posko ini akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama masa liburan lebaran. Disnakertrans sudah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama libur untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan cepat.

Perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami akan berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” ujar Suharningsih dengan tegas.

Melalui posko THR ini, Kukar berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat menikmati Idul Fitri dengan penuh kegembiraan dan ketenangan. (*)

(Adv/Diskominfo Kukar)