Advertorial Kembalikan ke Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1.768.795.075

Kembalikan ke Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1.768.795.075

54
SHARE
Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah. (ist/HUMAS KEJARI KUKAR)

sultanews.com, Kukar – Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kian marak dilakukan sejumlah oknum. Tentu saja, korupsi tersebut sangat berdampak terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Tak hanya itu, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Melihat hal tersebut. Kejaksaan sebagai aparat hukum yang sangat berperan dalam upaya pengembalian kerugian negara, tentu tidak tinggal diam.

Buktinya, Selasa (26/3/2024) pagi tadi pukul 11.00 Wita. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp 1.768.795.075.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini berlangsung di Kantor Kejari Kukar. Dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075,” kata Ari dalam press rilisnya.

“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” sambungnya.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya. Karena langsung berdampak terhadap hajat orang banyak, termasuk pelakunya sendiri.

“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkap Ari.

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemda Kukar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Kukar.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.

Untuk itu, sangat penting sekali adanya edukasi peningkatan pengetahuan masyarakat, sehingga tidak adalagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dan tentunya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan bersama Kejari Kukar. (*)

(Adv/Diskominfo Kukar)