Hukum Polresta Samarinda Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan Puluhan Poket Narkoba Jenis...

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan Puluhan Poket Narkoba Jenis Sabu

63
SHARE
barang bukti narkoba

sultanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur No.- RT.009 Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur No.- RT.009 Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 10.45 Wita, pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang melintas berkendara sepeda motor seorang diri dari alamat yang dimaksud. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut, dan sekitar pukul 11.00 wita dilakukan pemberhentian tepatnya di Jl.Poros Muara Badak–Samarinda No.- RT.- Kel.Tanah Merah Kec.Samarinda Utara – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan),

Setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama ANR(32), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam yang berada pada punggung ANR(32) yang berisikan dompet kecil warna biru yang didalamnya lagi terdapat 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,84 (satu koma delapan empat) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,12 (tiga koma dua belas) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip.

Kemudian, ditemukan lagi barang bukti didalam jok 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Vario warna hitam dengan yang sebelumnya dikendarai ANR(32) berupa 1 (satu) buah handbag warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat lagi 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)