Advertorial Program Bantuan Rp 50 Juta Bisa Jadi Pemekaran RT di Kelurahan Melayu...

Program Bantuan Rp 50 Juta Bisa Jadi Pemekaran RT di Kelurahan Melayu Tenggarong

82
SHARE
Lurah Melayu, Aditya Rakhman. (Ist)

sultanews.com, Tenggarong – Program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT yang telah dialokasikan pemerintah sejak 2022 kepada beberapa RT menjadi kendala dalam rencana pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Rencana ini akan memengaruhi dua RT, yaitu RT 29 dan 35 yang memiliki jumlah penduduk melebihi kapasitas maksimal.

Lurah Melayu, Aditya Rahkman, mengatakan bahwa pemekaran RT ini sudah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Ia mengatakan bahwa satu RT seharusnya hanya memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK sudah mencapai lebih dari 100 KK.

“Kami mengusulkan pemekaran RT ini karena kami melihat bahwa kedua RT ini sudah tidak layak lagi untuk menjadi satu RT. Jumlah penduduknya sudah terlalu banyak dan sulit untuk dikelola. Kami sudah melakukan kajian dan menyiapkan administrasi untuk pemekaran RT,” tutur Aditya, Jumat (27/10/2023).

Aditya menuturkan bahwa pemekaran RT ini sudah melalui tahapan kajian. Pihak kelurahan telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT. Namun, ia mengaku bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi dalam rencana ini.

Salah satu kendala adalah terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT yang telah dialokasikan pemerintah sejak 2022 kepada beberapa RT. Aditya khawatir bahwa RT baru yang terbentuk tidak akan mendapatkan manfaat dari program tersebut. Ia berharap agar program tersebut dapat dialokasikan kembali sesuai dengan jumlah RT yang baru.

“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ujarnya.

Namun, tidak semua warga setuju dengan pemekaran RT. Ada sebagian warga yang menolak rencana ini. Mereka enggan mengubah status administrasi mereka, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.

“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambahnya.

(Adv/ Diskominfo Kukar)