Sultanews.com, Tenggarong – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Nurseri A KM 10 RT 04 Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (14/7/2023) pada pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Tabang, AKP Basuki, mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang pelaku berinsial AR berumur 32 tahun asal Kelurahan Balang dan ID berumur 27 tahun asal Sandarsih Jaya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp3.415.000 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah), sabu-sabu paketan 6 poket dengan harga per poket Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 12 poket sabu-sabu dengan harga perpoket Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, juga diamankan satu buah sendok takar sabu, satu buah merk HP merk Samsung A13 warna abu-abu, tiga buah plastik botol/tutup botol plastik mizone dan aqua, satu pcs solasi warna hitam, dua korek api, lima belas buah plastik klip.
Basuki menjelaskan, kejadian bermula saat unit reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi, bahwa di desa Gunungsari KM 10 Kec. Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, pihak unit reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan, dan penggeledahan.
“Barang bukti di temukan di depan rumah di samping penampungan air, lalu diketahui barang tersebut milik pelaku” jelasnya, yang dikutip dari timeskaltim.com.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)