Sultanews.com, Tenggarong – Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Samarinda terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW pun harus dibatalkan. Hal tersebut disaksikan oleh puluhan perwakilan OPD yang hadir di Aula Paripurna Lantai 3, Selasa (14/2/2023).
Dijadwalkan pada pukul 15.00 Wita. Namun, tertunda berjam-jam lamanya. Gelaran tersebut hanya dihadiri oleh unsur pimpinan dan Forkompinda. Diantaranya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah. Kemudian, rapat sidang itu, sempat di skorsing selama 15 menit sebanyak 2 kali dengan ditandai 2 ketukan palu sidang, dipimpin langsung oleh Helmi. Dan akhirnya rapat sidang pun dinyatakan batal ketika menunjukan pukul 17.30 Wita.
Diketahui berdasarkan pantauan media ini, Pembatalan tersebut lantaran anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 13 orang dari 45 kursi. Sehingga jauh di bawah angka quorum yang ditetapkan.
Kepada awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, telah menyurati DPRD Samarinda untuk memberikan persetujuan atas Raperda RTRW Samarinda. Hal ini direncanakan akan diberikan tembusan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian memberi batas waktu Raperda RTRW sudah harus disetujui DPRD pada tanggal 13 Februari 2023. Karena sudah terlambat 1 hari, ujar wali kota, dia meminta dispensasi ditunda 1 hari dengan harapan hari ini dapat diparipurnakan.
“Tadi malam saya pun sudah menerima undangan dari DPRD Samarinda yang ditandatangani ketua DPRD untuk hadir di rapat paripurna hari ini, ternyata tak bisa dilaksanakan karena tidak kourum.” ungkapnya.
“Pemkot Samarinda ingin Ranperda RTRW sudah disetujui DPRD dijadikan Perda, besok, Rabu (15/02/23),” tegasnya, yang dikutip dari timeskaltim.com.
Menurut wali kota, Pemkot Samarinda telah mendapatkan surat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah kota-DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW paling lambat 13 Februari.
“Arahan pemerintah pusat secara nasional arahannya seperti itu. Meski itu hanya arahan tapi sifatnya seperti undang-undang,” ucapnya.
Kendatipun, Kementerian ATR/BPN telah memberikan persetujuan substantif atas RTRW Samarinda yang baru dan memberi waktu 3 bulan untuk disahkan jadi Perda.
Dari 3 bulan batas waktu yang diberikan Kementeria ATR/BPN mengesahkan Perda RTRW, sudah terpakai selama 2 bulan, sehingga waktu tersisa tinggal 1 bulan saja lagi.
“Proses pengesahan Perda ini tidak bisa ditunda, ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Saat diminta tanggapannya atas ketidakhadiran anggota DPRD Samarinda yang begitu banyak sehingga rapat tak bisa dilaksanakan, Andi Harun enggan untuk berkomentar jauh.
“Saya tidak ingin bicara dari perpesktif politik, kembali kepada kepada masing-masing, saya tidak memiliki komentar. Kami ini bekerja sesuai dengan undang-undang,” tandasnya, yang dikutip dari timeskaltim.com.(*)