Hukum Oknum Guru di Nunukan Nipu Rp 766 Juta, Iming-imingi Masuk Akpol Tanpa...

Oknum Guru di Nunukan Nipu Rp 766 Juta, Iming-imingi Masuk Akpol Tanpa Tes

158
SHARE
Oknum Guru di Nunukan Nipu Rp 766 Juta, Iming-imingi Masuk Akpol Tanpa Tes

Tenggarong, sultanews.com – Seorang guru sekolah sekolah menengah kejuruan berinisial AL (30) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dikeler polisi usai terbukti menipu HR (49). Tak tanggung-tanggung besaran uang yang diminta pelaku senilai Rp 766 juta. AL mengiming-imingi anak HR bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa menjalani tes.

“Anak HR tidak memenuhi syarat masuk Akpol, makanya AL menawari jalur tanpa tes. Tapi mesti membayar sebanyak Rp 766 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak pada Rabu (1/2/2023), yang dikutip dari klausa.co.

Ali menjelaskan, korban menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap. Mulai Februari 2022 hingga September 2022. Nominalnya mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Sampai totalnya mencapai Rp 766 juta.

Dalam menjalankan aksinya, AL diketahui menyerahkan nomor panitia dari kepolisian kepada korban. Namun sebenarnya nomor panitia itu merupakan AL yang berpura-pura sebagai panitia yang mengurus sekolah kepolisian anak korban.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli satu ponsel. Selanjutnya pelaku mengganti nomor ponsel untuk menghubungi anak korban dengan alasan panitia penerimaan Akpol ganti.
Tanpa disadari oleh korban, ayah dari korban telah memberikan uang baik tunai, melalui setor tunai,” ungkapnya.

Berjalannya waktu, korban yang curiga lantaran tak di panggil-panggil, kemudian menghubungi AL. Namun saat itu AL diketahui telah melarikan diri hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

“Saat kami bersama korban ke sekolah tempat pelaku mengajar, ternyata pelaku sudah tidak berada disitu dia kabur ke luar kota,” kata Ali, yang dikutip dari klausa.co.

Hingga pada Senin (9/1/2023), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tarakan, saat itu AL diketahui hendak melarikan diri ke Balikpapan. Polisi kemudian meringkus HR di rumah keluarganya di Tarakan.

Kepada polisi, AL nekat menipu korban, lantaran kecanduan judi. Dimana uang itu habis digunakan pelaku untuk bermain judi. Selain untuk judi, uang hasil penipuan juga dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Atas kejadian itu AL pun meringkuk di jeruji besi dan terancam 378 KUHP dengan tujuh tahun penjara. (*)