Tenggarong, sultanews.com – Sepasang suami-istri (Pasutri) bernama Wahyudi (33) dan Lisna (30), terpaksa berurusan dengan polisi usai keduanya digerebek di sebuah kamar hotel melati di Jalan Niaga Timur pada Kamis, (9/3/2023). Alasan pasutri ini digerebek lantaran diduga hendak pesta sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi, di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
Sesampainya di sana, polisi kemudian mengamankan Wahyudi dan Lisna. Dari tangan keduanya pihak kepolsian mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat 1 gram bruto dan 0,50 gram bruto, beserta dua unit telepon genggam.
“Keduanya tangkapan Polda Kaltim, yang diserahkan ke kami,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, saat diinterogasi, Wahyudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Yosef. Dari keterangan pelaku itu polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Yosef di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Handil Bakti, Palaran, sekitar pukul 15.15 wita.
“Dari pelaku (Yosef) petugas mengamankan satu buah pipet kaca yang tersambung sedotan dan sebuah telepon genggam,” ungkapnya, yang dikutip dari klausa.co.
“Yosef bilangnya dari si Wahyudi ini, tetapi setelah kami desak, baru mengaku kalau barangnya dari pria berinisial AN dan saat ini masih dicari,” bebernya.
Disinggung soal peran masing-masing pelaku, AKP Jajat menyebutkan bahwa mereka sebagai pemakai dan juga penjual.
“Kami masih kembangkan juga ini, tetapi dia penjual dan pakai juga,” imbuhnya.
“Ini dari tangkapan Polda lalu diserahkan ke kami, yang jelas diamankan dan ditemukan barang bukti sabu,” pungkasnya, yang dikutip dari klausa.co. (*)