Hukum Kakek Cabul di Samarinda Ditangkap Polisi, Pamer Area Genital di Depan Anak...

Kakek Cabul di Samarinda Ditangkap Polisi, Pamer Area Genital di Depan Anak Perempuan

63
SHARE
Kakek Cabul di Samarinda Ditangkap polisi, Pamer Area Genita di Depan Anak Perempuan

Tenggarong, sultanews.com – Aksi pelecehan seksual dengan memamerkan alat kelamin di depan umum kembali terjadi di Samarinda. Pelakunya seorang pria berinisial MM (50).

Informasi yang dihimpun media ini, MM ditangkap polisi usai memamerkan area genitalnya di depan seorang bocah perempuan berusia 9 tahun. Aksi pamer alias eksibisionis pria paruh baya itu dilakukan di tepi jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Saat itu MM melihat sekelompok bocah tengah asyik bermain. Dia kemudian menghampiri dan langsung mengeluarkan memamerkan organ reproduksinya kemudian memanggil korbannya.

“Jadi dia (MM) duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/3/2023), yang dikutip dari klausa.co.

Korban yang melihat itu langsung kabur untuk melaporkan perbuatan MM kepada orangtuanya. Mendengar laporan dari buah hatinya, orangtua korban bersama warga langsung mengamankan pelaku saat itu juga.

Usai diamankan, orangtua korban dan warga langsung melaporkan kejadian itu Mapolresta Samarinda untuk menangkap pelaku.

Dari interogasi awal, pelaku diketahui telah memiliki istri dan punya tiga orang anak. MM melakukan aksinya untuk memuaskan fantasi seksualnya.

“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” sebutnya yang dikutip dari klausa.co.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)