Tenggarong, sultanews.com – Bijak dalam memanfaatkan teknologi komunikasi tampaknya tak berlaku bagi Aspiannur (24). Warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun ditangkap polisi karena dilaporkan menyebarkan foto syur kekasihnya pada Minggu (26/3/2023) lalu.
Berdasar laporan, korban berinisial TN (21) menerima panggilan video dari Aspiannur pada pertengahan Februari 2023. Dalam tatap muka melalui layar ponsel itu, pelaku meminta korban melakukan adegan seronok.
TN sempat menolak, dengan alasan takut kekasihnya menyebarkan konsumsi pribadi tersebut. Dengan bujuk rayu Aspiannur, TN pun menuruti permintaan kekasihnya tersebut.
“Korban menuruti permintaan pelaku karena pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya,” ujar Penjabat Sementara Kapolsek Muara Wis IPTU Triko Ardiansyah dalam rilis pada Senin (27/3/2023).
Beberapa waktu pun berlalu, sejoli ini kembali melakukan panggilan video. Tidak seperti komunikasi sebelumnya, kali ini keduanya terlibat cekcok.
Dalam adu mulut tersebut, dari mulut pelaku terlontar ancaman akan menyebarkan tangkapan layar aksi syur kekasihnya dalam sesi panggilan video sebelumnya. Aspiannur pun memberi syarat agar foto tersebut tidak disebar.
Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah mengirimkan foto tersebut kepada dua teman korban melalui aplikasi messenger dan Instagram. TN sempat menghubungi dua temannya tersebut, dan dibenarkan kedua saksi.
“Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis setelah menerima tangkapan layar dari pelaku,” lanjutnya, yang dikutip dari klausa.co.
Pelaku sekarang sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis. Pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf D Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 30 ayat 2 Junto Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE. (*)