Tenggarong, sultanews.com – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebut Pemprov akan mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang memiliki kewajiban bayar hasil keuntungan sebesar enam persen kepada pemerintah daerah.
Hadi menyebut enam persen keuntungan bersih itu pasti akan diawasi. Penerapan ini sebenarnya sudah diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba pasal 129. Isinya adalah IUPK wajib membayar empat persen keuntungan kepada pemerintah pusat, dan enam persen kepada pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut penerapannya, pemrov pun membuat Pergub agar memiliki kekuatan hokum untuk menjalankannya. Ia berharap dengan ditariknya keuntugan bersih ini bisa membantu menambah pundi-pundi APBD.
“Terima kasih untuk Bapenda yang selalu mencarikan anggaran untuk mencar APBD. APBD kita ini terbesar sepanjang sejarah, Rp 25,3 triliun,” dikutip dari reviewsatu.com.
Meski begitu Hadi menuturkan akan berupaya mencari pemasukan lain. Salah satunya dari dana karbon. Walau pun yang didapat Kaltim hanya sedikit. Sekitar Rp 6,9 triliun untuk tahun ini. Potensi lain adalah melalui dana bagi hasil kelapa sawit. Yang tertuang dalam PP 38/2023 tentang DBH kelapa sawit. “Eksekusinya tahun ini, biasanya nanti di
“Eksekusinya tahun ini, biasanya nanti di akhir tahun,” pungkas Hadi. (*)