Advertorial Jelang PSU Pilkada Kukar, Bupati Edi Damansyah Keluarkan Surat Edaran

Jelang PSU Pilkada Kukar, Bupati Edi Damansyah Keluarkan Surat Edaran

15
SHARE
Sebagian isi dari surat edaran Bupati Kukar Edi Damansyah terkait PSU Pilkada 2025.(Foto: Istimewa)

Sultanews.com, Kabupaten Kutai Kartanegara bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 pada 19 April 2025 mendatang.

Terkait hal itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025, tentang hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara, tertanggal 14 April 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, bahwa dalam rangka menyukseskan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, memperhatikan dasar ketentuan diatas disampaikan hal-hal sebagai berikut.

“Bahwa pada hari Sabtu, 19 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara, ” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN, Pekerja atau Buruh di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Pengusaha/Pimpinan Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Kepala Perangkat Daerah, Pengusaha dan Pelaku Usaha agar turut mensosialisasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di lingkungan kerjanya dan mendorong untuk menggunakan hak pilihnya, ” tutupnya. (ADV/NRL)