
Sultanews.com, Camat Tenggarong Sukono, keluarkan himbauan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025 untuk pengurus Masjid, Gereja, Pura dan Vihara di Kecamatan Tenggarong.
“Jadi jelang PSU 19 April 2025, kami pemerintah Kecamatan Tenggarong keluarkan himbauan masyarakat, terutama pengurus Masjid, Gereja, Pura dan Vihara di Kecamatan Tenggarong, ” ujar Sukono, Rabu (16/04/2025).
Dalam surat himbauan tertanggal 16 April 2025 tersebut, Sukono mengatakan, bahwa dalam rangka mensukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, maka dengan ini kami mohon dengan hormat, Kepada Pengurus Masjid diwilayah Kecamatan Tenggarong agar dapat menyampaikan himbauan terkait dengan Pemilih Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2025 pada hari Jum’at 18 April 2025, sebelum pelaksanaan Sholat Jum’at dimulai.
“Bagi pengurus Gereja agar diumumkan pada saat pelaksanaan Jum’at Agung tanggal 18 April 2025. Dan bagi Pengurus Pure/Vihara, menyesuaikan dengan kegiatan masing-masing, ” ungkapnya.
Ia mengingatkan juga kepada masyarakat Tenggarong, untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita di masing-masing TPS.
“Gunakan hak pilih masyarakat sebagai warga negara yang baik dan taat demokrasi. Jangan menjadi Golput, ” pesannya.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Kutai kartanegara tahun 2024 sebelumnya telah selesai diselenggarakan, kemudian tahapan Pilkada Kukar di lanjutkan ke tahapan proses gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dimana putusan MK RI menyatakan, bahwa membatalkan hasil keputusan KPU kukar terkait penetapan hasil Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2024. Sesuai dengan keputusan MK-RI no 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tanggal 24 Februari 2025.
Keputusan MK RI tersebut mengatur bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari. Dan di Kabupaten Kukar telah ditetapkan pelaksanaan PSU pada Sabtu 19 April 2025. (ADV/AR)