Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil pihak Pertamina Patra Niaga untuk membahas peredaran bahan bakar oplosan yang dikeluhkan masyarakat. Sekretaris Komisi II DPRD, Taufik Qul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait kerusakan mesin kendaraan akibat bahan bakar yang diduga tidak sesuai standar.
Menurutnya, DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan klarifikasi terkait praktik peredaran bahan bakar oplosan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dalam jaringan distribusi ilegal ini.
“Kami telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait bahan bakar oplosan yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Taufik, Jumat (28/2/2025).
Sebagai langkah awal, Komisi II akan menggelar rapat internal sebelum melakukan inspeksi langsung ke SPBU dan tempat distribusi bahan bakar yang dicurigai menjadi pusat peredaran bahan bakar ilegal.
“Kami ingin mendapatkan gambaran jelas tentang bagaimana bahan bakar oplosan ini bisa beredar dan siapa saja yang terlibat dalam praktik ini,” tambahnya.
DPRD juga berencana mendesak Pertamina Patra Niaga untuk memperketat pengawasan terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses distribusi bahan bakar.
Setelah masa libur puasa, DPRD akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung dan memastikan ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi bahan bakar.
“Kami ingin memastikan ada transparansi dalam rantai distribusi bahan bakar di Balikpapan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta sanksi tegas,” kata Taufik.
DPRD juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli bahan bakar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi bahan bakar oplosan di SPBU atau tempat penjualan lainnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan langkah konkret dari DPRD, diharapkan peredaran bahan bakar oplosan di Balikpapan dapat ditekan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik ilegal ini. (*/ADV/DPRD Balikpapan)