Sultanews.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa keberadaan pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin merupakan ancaman serius yang harus segera ditertibkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan pengawasan dan tidak ragu dalam memberikan sanksi bagi pelaku usaha ilegal.
Menurut Yono, usaha tanpa izin bukan hanya menyalahi regulasi, tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi usaha telah dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha sekaligus menjaga keamanan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Yono menyoroti tingginya risiko kebakaran yang bisa ditimbulkan oleh pom mini ilegal. Usaha ini sering kali tidak memiliki sistem keamanan yang memadai, seperti pemadam kebakaran, standar penyimpanan bahan bakar, atau pengawasan ketat dalam distribusinya.
Selain itu, peredaran miras ilegal juga menjadi perhatian khusus DPRD. Banyaknya produk miras tanpa izin yang beredar di pasaran berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
“Kalau memang mau berbisnis, gunakanlah yang sudah resmi dan diatur. Pemerintah telah melakukan kajian dan penelitian agar semua berjalan aman dan sesuai standar,” tambah Yono.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk terus melakukan operasi pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang tetap nekat menjalankan usaha ilegal.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dengan melaporkan usaha yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Balikpapan dapat terbebas dari ancaman usaha ilegal yang berisiko bagi keselamatan warganya. (ADV/DPRD Balikpapan)