Sultanews.com, BALIKPAPAN – Maraknya usaha pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD dan pemerintah kota. Untuk memastikan keamanan serta ketertiban umum, DPRD meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap usaha-usaha tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa keberadaan usaha ilegal ini harus segera ditertibkan karena menimbulkan risiko besar bagi masyarakat. DPRD bersama Satpol PP telah melakukan pemusnahan barang bukti miras ilegal dan penutupan pom mini yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa peredaran miras ilegal dapat dikendalikan dengan baik. Minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berdampak negatif, terutama bagi generasi muda,” ujar Yono saat diwawancarai usai pemusnahan miras di kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).
Menurut Yono, miras ilegal kerap ditemukan di hotel-hotel tak berbintang dan kios-kios kecil yang menjualnya tanpa izin resmi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena produk tersebut tidak memiliki standar produksi yang jelas, sehingga dapat membahayakan konsumen.
Selain peredaran miras ilegal, DPRD juga menyoroti banyaknya pom mini yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya bahkan berada di kawasan pemukiman padat, yang berisiko tinggi terhadap kebakaran.
“Pom mini ini sangat berbahaya karena secara teori dan standar operasionalnya tidak memenuhi syarat keamanan yang telah ditetapkan. Pertamina sendiri memiliki program resmi terkait penyediaan bahan bakar untuk masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat menggunakan yang sudah diatur oleh pemerintah demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD meminta pemerintah memperketat regulasi dan melakukan razia rutin terhadap usaha ilegal yang masih beroperasi. Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas pemilik usaha yang masih nekat beroperasi tanpa izin.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama antara pemerintah, DPRD, serta masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dan pom mini tanpa izin dapat ditekan hingga titik terendah. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Kota Balikpapan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan usaha ilegal yang mereka temui agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dengan tindakan tegas dan kesadaran kolektif, diharapkan Balikpapan dapat terbebas dari ancaman usaha ilegal yang merugikan banyak pihak. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)