Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penertiban usaha yang beroperasi tanpa izin, terutama yang berisiko tinggi seperti pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa langkah tegas harus segera diambil guna menghindari dampak buruk bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Yono, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, usaha yang tidak memiliki izin resmi cenderung mengabaikan aspek keamanan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pom mini yang beroperasi tanpa standar keamanan yang jelas sangat berisiko menimbulkan kebakaran, sementara miras ilegal sering kali tidak memiliki standar produksi yang aman untuk dikonsumsi.
Sebagai langkah pengawasan, DPRD bersama Satpol PP dan instansi terkait akan menggelar razia secara berkala untuk memastikan usaha-usaha yang tidak berizin dapat ditertibkan.
Yono juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan keberadaan usaha ilegal yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Dengan kerja sama semua pihak, Kota Balikpapan diharapkan bisa menjadi kota yang lebih aman dan tertib.
DPRD akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa usaha yang beroperasi di Balikpapan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak ada tindakan tegas, maka potensi bahaya bagi masyarakat akan semakin besar. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)