Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti banyaknya rumah kos yang berubah fungsi menjadi penginapan tanpa izin. Fenomena ini dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dan meminta pemerintah kota untuk segera melakukan penertiban.
“Kami mengingatkan para pengelola hotel yang izin usahanya sudah mati agar segera diperpanjang. Selain itu, kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan komersial juga harus memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan segera melaporkannya ke instansi terkait,” ujar Danang, Selasa (25/2/2025).
Menurut Danang, banyak pengelola rumah kos yang mendaftarkan properti mereka ke jaringan penginapan berbasis aplikasi seperti OYO dan RedDoorz tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai. Hal ini menyebabkan mereka tidak dikenai pajak hotel atau retribusi daerah, yang seharusnya menjadi salah satu sumber pemasukan pemerintah kota.
Selain aspek perizinan dan pajak, penginapan ilegal ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengeluhkan lalu lintas tamu yang tinggi dan sering kali tidak terpantau dengan baik oleh pemilik penginapan. Hal ini meningkatkan risiko gangguan keamanan, terutama jika penginapan tidak memiliki sistem pencatatan identitas tamu yang jelas.
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP agar segera melakukan inspeksi dan menindak rumah kos yang telah berubah fungsi menjadi penginapan tanpa izin resmi.
DPRD juga akan memperketat regulasi terkait usaha akomodasi agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pengelola kos-kosan yang ingin menjalankan usaha penginapan tanpa izin.
“Kami mendukung pertumbuhan sektor usaha di Balikpapan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai ada usaha ilegal yang merugikan pemerintah dan masyarakat,” tambah Danang.
DPRD mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penginapan yang beroperasi tanpa izin di lingkungan mereka. Dengan kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan penginapan ilegal dapat ditertibkan sehingga ketertiban dan keamanan kota tetap terjaga.
Dengan langkah tegas ini, DPRD berharap semua usaha perhotelan dan penginapan di Balikpapan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan memberikan kontribusi yang adil bagi perekonomian daerah. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)