Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menyoroti permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa empat tenaga jasa keamanan di PT G4S Services. Hingga kini, perusahaan tersebut belum membayar upah lembur pekerja sesuai anjuran dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga hak para pekerja benar-benar terpenuhi. DPRD juga mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak berlarut-larut dan semakin merugikan pekerja.
“Kami mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab atas hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan anjuran pemerintah kota maupun provinsi,” ujar Gasali, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), terdapat selisih pembayaran upah lembur sebesar Rp230 juta yang hingga saat ini belum diberikan kepada empat pekerja. Meskipun sudah ada keputusan dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan, PT G4S Services masih belum memenuhi kewajibannya.
Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk rapat tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan. Namun, hingga kini belum ada titik terang. DPRD menilai sikap perusahaan yang menghindar dari tanggung jawab sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dalam rangka mencari kejelasan, Komisi IV DPRD Balikpapan telah memanggil PT G4S Services untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Sayangnya, perusahaan tidak merespons undangan pertama dengan alasan pemberitahuan terlalu mendadak.
“Kami mengakui undangan pertama memang mendadak, tetapi ini adalah persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan. Kami akan memanggil ulang dan berharap perusahaan tidak lagi menghindar,” tegas Gasali.
Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, DPRD Balikpapan tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan langkah hukum yang lebih tegas. Gasali menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami tidak akan segan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
DPRD juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga keamanan, guna memastikan seluruh hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya desakan dari DPRD dan pihak terkait, diharapkan PT G4S Services segera menindaklanjuti permasalahan ini dan membayarkan hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (ADV/DPRD Balikpapan)