Sultanews.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait pembabatan lahan. Ia menilai bahwa pengawasan yang lemah di tingkat kelurahan membuka peluang bagi pelanggaran izin dan penyalahgunaan lahan yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan tata kota.
“Kalau ada pembabatan lahan, harus dipastikan dulu apakah izinnya sudah ada atau belum. Bukan soal memperketat aturan, tapi bagaimana memastikan aturan yang ada benar-benar dijalankan. Jika memang dilarang, maka harus dihentikan. Jika diizinkan, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti pembangunan saluran air atau sistem drainase,” ujar Oddang kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, izin pembabatan lahan harus diberikan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Jika ada aktivitas pembukaan lahan tanpa dokumen yang sah, maka pemerintah harus segera bertindak untuk menghentikannya.
Oddang juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan. Ia mengungkapkan keheranannya karena sering kali dirinya lebih dulu mengetahui adanya pembabatan lahan dibandingkan aparat setempat.
“Ini seharusnya menjadi perhatian. Tidak masuk akal kalau saya yang lebih dulu tahu ada pembabatan lahan dibandingkan pihak kelurahan, padahal ini wilayah mereka. Pengawasan harus lebih ketat agar tidak ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
DPRD Balikpapan berharap agar pemkot, terutama kelurahan dan instansi terkait, lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas pembabatan lahan. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan, diharapkan tidak ada penyimpangan dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, DPRD optimis permasalahan terkait pengelolaan lahan di Balikpapan dapat lebih terkendali dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)