Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pengembang properti untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melakukan pengupasan atau pengembangan lahan. Dewan menegaskan bahwa izin merupakan syarat mutlak dalam memastikan tata ruang kota tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan bahwa pelaksanaan proyek tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Izin itu sesuatu yang sebelumnya dilarang, tapi setelah keluar izin, diperbolehkan. Jadi kalau belum ada izinnya, berarti melanggar,” ujar Oddang ketika diwawancarai wartawan, Selasa (18/2/2025).
Oddang mengungkapkan bahwa terdapat enam jenis izin yang harus dipenuhi sebelum pengembang bisa melakukan aktivitas pengupasan lahan. Tanpa izin yang lengkap, maka proyek dapat dihentikan atau dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam mengawasi aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing. Ia menilai bahwa pengawasan yang lemah dapat menyebabkan pengembang bertindak di luar ketentuan yang ada.
Salah satu dampak utama dari pengupasan lahan tanpa izin adalah meningkatnya risiko banjir. Oddang menjelaskan bahwa pembukaan lahan yang tidak memperhitungkan sistem drainase dapat memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam pemukiman warga.
“Jika lahan dibuka tanpa mempertimbangkan daerah resapan air, maka potensi banjir semakin tinggi. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
DPRD Balikpapan berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memastikan semua proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak keseimbangan lingkungan dan menimbulkan masalah sosial.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)