Sultanews.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan maut yang kembali terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, menambah daftar panjang insiden serupa yang sering terjadi di kawasan tersebut. DPRD Kota Balikpapan meminta evaluasi total terhadap regulasi kendaraan berat, terutama terkait pembatasan jam operasional, guna mencegah kejadian tragis ini berulang di masa mendatang.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan seharusnya dapat mengurangi risiko kecelakaan. Namun, lemahnya implementasi di lapangan menyebabkan kendaraan berat tetap melintas di luar jam operasional yang diperbolehkan.
“Aturan ini sudah ada, tetapi sering kali kendaraan berat tetap melintas di luar jam yang ditentukan. Ini menambah risiko kecelakaan, terutama di titik rawan seperti Muara Rapak,” ujar Syarifuddin pada Selasa (18/2/2025).
Ia menilai bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat perlu diperketat, terutama di jalur-jalur yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Selain itu, DPRD juga mendorong adanya revisi terhadap aturan yang ada jika dinilai sudah tidak efektif.
“Pelanggaran aturan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi soal keselamatan banyak orang,” tegasnya.
DPRD Kota Balikpapan juga mengusulkan peningkatan infrastruktur keselamatan jalan, termasuk pemasangan rambu peringatan yang lebih banyak serta penerapan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mendeteksi kendaraan berat yang melanggar aturan.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan berat dan perusahaan logistik agar lebih disiplin dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami berharap ada solusi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesadaran pengemudi,” pungkasnya.
DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar regulasi yang dibuat tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan secara maksimal demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)