Advertorial Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Pembatasan Akses Jalan Tembusan Perumahan Wika-Balikpapan Baru

Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Pembatasan Akses Jalan Tembusan Perumahan Wika-Balikpapan Baru

23
SHARE
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Akses jalan tembusan antara Perumahan Wika dan Balikpapan Baru kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari warga terkait waktu operasionalnya. Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah membahas kemungkinan pembatasan jam operasional jalan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi dari warga yang menginginkan agar akses jalan tidak dibuka selama 24 jam penuh sebelum sarana dan prasarana pendukungnya benar-benar siap.

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD dan OPD terkait. Sebelum sarana dan prasarananya siap, kalau bisa jangan dulu 24 jam, tapi tunggu hasil kajiannya,” ujar Haris saat diwawancarai, Senin (17/2/2025).

Saat ini, uji coba pembukaan jalan telah dilakukan, namun masih ditemukan kendaraan yang melintas hingga tengah malam, bahkan mencapai pukul 01.00 dini hari. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait kebisingan dan potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka.

Sebagai solusi, Komisi III DPRD mempertimbangkan untuk merekomendasikan pembatasan jam operasional jalan hanya sampai pukul 22.00 Wita guna menjaga ketertiban di kawasan tersebut.

Haris juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2020, Perumahan Wika telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini berarti seluruh fasilitas di dalam perumahan kini berada di bawah kewenangan pemerintah dan harus dikelola sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau pemerintah kota ingin mengatur masyarakat, tentu harus ada sosialisasi. Tapi kalau warga merasa tidak terwakili dan tetap ngotot, silakan mereka protes ke pihak Wika. Jika tidak ingin PSU diserahterimakan, maka jangan berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, warga yang menolak aturan yang diberlakukan pemerintah harus memahami konsekuensi dari penyerahan PSU. Jika mereka ingin mengatur fasilitas secara mandiri, maka mereka harus siap mengelolanya tanpa campur tangan pemerintah.

“Kalau memang mau kelola sendiri, silakan ajukan permohonan. Tapi kan selama ini Perumahan Wika sudah diterima pemerintah dengan baik. Jadi, kalau ada warga yang tetap ngotot, itu tidak bisa dibiarkan. Warga Balikpapan harus mengikuti aturan pemerintah. Ini demi kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan siapa-siapa,” tambahnya.

DPRD Balikpapan berharap bahwa pembahasan ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak. Dengan adanya kesepakatan yang jelas mengenai pengaturan akses jalan, diharapkan baik warga maupun pemerintah dapat memperoleh manfaat dari kebijakan yang diterapkan.

(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)