Advertorial DPRD Balikpapan Tegaskan Penertiban Billboard Ilegal untuk Tata Kota yang Lebih Rapi

DPRD Balikpapan Tegaskan Penertiban Billboard Ilegal untuk Tata Kota yang Lebih Rapi

18
SHARE
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas maraknya billboard ilegal yang mengganggu estetika kota dan ketertiban umum. Rapat yang berlangsung Senin ini menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai aturan tata ruang.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa billboard ilegal tidak hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika dipasang secara sembarangan.

“Banyak laporan dari masyarakat terkait billboard yang tidak memiliki izin atau dipasang tidak sesuai tata ruang. Ini harus segera ditangani untuk menjaga ketertiban dan estetika kota,” ujar Yono pada Senin (17/2/2025).

RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Setiap OPD memaparkan kendala serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap reklame ilegal yang menyalahi aturan. Namun, ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik agar proses penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami akan melakukan penertiban secara bertahap, dengan prioritas pada billboard yang membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Arif.

Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti aspek estetika pemasangan reklame di Balikpapan. Billboard yang dipasang sembarangan dinilai dapat menciptakan kesan semrawut dan mengurangi kenyamanan kota.

“Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya untuk menciptakan kota yang tertata dengan baik dan nyaman bagi masyarakat,” kata Yono.

DPRD Balikpapan berkomitmen untuk mengawal proses penertiban agar berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak-pihak terkait. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan estetis.

(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)