Sultanews.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas kebijakan larangan iklan rokok yang telah diterapkan di kota ini. Pembahasan difokuskan pada dampak aturan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemungkinan revisi regulasi agar tetap seimbang antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa aturan larangan iklan rokok saat ini hanya didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota, bukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini dibuat untuk mendukung status Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, tetapi juga membawa dampak terhadap pendapatan daerah.
“Sebelum aturan ini berlaku, iklan rokok menyumbang sekitar Rp3 miliar per tahun ke PAD. Setelah larangan diterapkan, pemasukan dari sektor tersebut menurun drastis, sehingga perlu ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Danang, Senin (17/2/2025).
Dalam RDP, DPRD juga membahas permasalahan billboard ilegal yang semakin marak di Balikpapan. Komisi I meminta Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame tanpa izin dan memastikan tata ruang reklame di kota ini sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong langkah tegas terhadap billboard ilegal untuk memastikan seluruh reklame di kota ini sesuai aturan yang ada,” tambah Danang.
Ke depan, DPRD Balikpapan akan mengkaji ulang kebijakan ini bersama instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, serta pelaku usaha periklanan. Evaluasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga memperhitungkan potensi pemasukan daerah.
“Kami ingin mencapai keseimbangan. Kota tetap sehat, namun potensi ekonomi juga harus diperhatikan. Kajian mendalam akan dilakukan sebelum ada revisi aturan yang disepakati,” jelasnya.
Saat ini, larangan iklan rokok berlaku di beberapa zona utama, seperti area sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik, dan pusat pemerintahan. Namun, evaluasi mendatang mungkin akan membuka peluang perubahan aturan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi semangat menjaga kesehatan masyarakat.
DPRD juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berpartisipasi dalam kajian ini dengan memberikan masukan. “Masukan dari masyarakat dan pelaku usaha sangat penting agar kita bisa menciptakan aturan yang adil dan tetap mendukung kemajuan Balikpapan,” pungkas Danang.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menata ulang kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi kota.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)