Sultanews.com, BALIKPAPAN – Warga Perumahan Pemda di Balikpapan menyampaikan aspirasi agar truk roda enam ke atas dilarang melintas di lingkungan mereka. Alasannya, keberadaan kendaraan berat tersebut dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga serta berpotensi merusak infrastruktur jalan perumahan yang tidak didesain untuk kendaraan bermuatan besar.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adi Negara, menyatakan bahwa permintaan warga sangat wajar. Ia memahami bahwa truk besar bisa menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari kebisingan, polusi udara, hingga getaran yang berpotensi merusak rumah warga di sekitar jalan.
“Kalau di tempat saya sendiri, saya juga pasti melarang truk lewat. Apalagi kalau truk besar, pasti menimbulkan kebisingan. Warga tentu ingin sedikit kenyamanan meskipun perumahan ini sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah kota,” ujar Halili dalam wawancara, Senin (17/2/2025).
Ia menyoroti bahwa suara bising yang dihasilkan oleh truk, terutama yang menggunakan knalpot blong atau modifikasi, semakin memperburuk kondisi. Selain itu, jalan di perumahan tersebut yang lebarnya hanya sekitar 4 meter dinilai tidak memadai untuk dilewati kendaraan berat, sehingga berisiko menyebabkan kemacetan dan mempercepat kerusakan jalan.
Sebagai bentuk solusi, DPRD Kota Balikpapan mengusulkan adanya pembatasan lalu lintas bagi kendaraan berat di kawasan perumahan, kecuali dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika ada warga yang ingin pindah rumah atau ada kepentingan khusus yang membutuhkan akses truk besar, maka izin khusus bisa diberikan.
“Kecuali kalau ada yang mau pindahan rumah atau ada kepentingan khusus, mungkin bisa diberikan izin. Tapi kalau truk besar yang lalu-lalang setiap hari, apalagi dengan knalpot blong, itu tentu sangat mengganggu,” tambah Halili.
Menurutnya, kebijakan pembatasan truk roda enam ke atas ini dapat dievaluasi kembali apabila ada pelebaran jalan menjadi 6 meter atau lebih. Namun, sebelum infrastruktur memadai, pembatasan tetap menjadi langkah paling logis untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan perumahan.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah kota untuk segera merespons keluhan warga dengan menerapkan aturan lalu lintas yang lebih ketat di lingkungan perumahan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pemasangan rambu larangan bagi kendaraan berat atau pembatas jalan yang membatasi akses truk besar ke kawasan tersebut.
Permintaan warga ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kualitas lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan adanya tindak lanjut dari pemerintah kota, diharapkan kenyamanan dan keamanan warga di Perumahan Pemda dapat lebih terjaga.
DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan warga, tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas bagi sektor usaha dan ekonomi lokal.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)