Sultanews.com, BALIKPAPAN – Pesantren di Kota Balikpapan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama.
Berdasarkan data terbaru, kontribusi jumlah pesantren di Balikpapan terhadap total pesantren di Kalimantan Timur meningkat dari 11,6% pada 2018 menjadi 13,8% pada 2023.
Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan besar, terutama terkait regulasi dan dukungan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa dibutuhkan regulasi khusus yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pesantren serta mendukung pengembangannya secara berkelanjutan.
“Pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan berbasis agama, tetapi belum ada ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya. Raperda ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” ujar Iwan Wahyudi, Kamis (13/2/2025).
Dalam rancangan peraturan daerah yang sedang disusun, beberapa poin utama yang akan diatur meliputi:
• Perizinan dan pendirian pesantren
• Mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah
• Fasilitas serta dukungan pendanaan bagi pesantren
• Kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha
Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap pesantren di Balikpapan dapat lebih berkembang, tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga dalam aspek infrastruktur, tenaga pendidik, dan kualitas pendidikan.
“Dukungan regulasi yang jelas akan membantu pesantren dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia serta memiliki keterampilan yang relevan dengan tantangan zaman,” tambahnya.
Ke depan, DPRD akan terus menggandeng berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, akademisi, dan masyarakat, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)