Sultanews.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan berbasis agama, yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa Raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi pesantren dalam aspek perizinan, pembiayaan, serta pengembangan infrastruktur.
“Dengan adanya regulasi ini, pesantren akan mendapatkan dukungan lebih optimal, baik dari segi fasilitas, administrasi, hingga pendanaan dari anggaran daerah,” ujar Iwan Wahyudi, Kamis (13/2/2025).
DPRD menilai bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran sosial dalam membentuk karakter santri yang beriman, moderat, dan berwawasan kebangsaan.
Namun, banyak pesantren di Balikpapan yang masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengelolaan administrasi, ketersediaan fasilitas, hingga pembiayaan operasional.
“Kehadiran Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai kendala tersebut, sehingga pesantren dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, akademisi, dan tokoh masyarakat, agar aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ke depan, diharapkan Raperda ini dapat memperkuat eksistensi pesantren di Balikpapan serta meningkatkan kontribusinya dalam membangun pendidikan berbasis agama yang berkualitas.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pesantren akan semakin mudah berkembang dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaannya.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)