Advertorial DPRD Balikpapan Sahkan Perda Kemudahan Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

DPRD Balikpapan Sahkan Perda Kemudahan Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

21
SHARE
DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, setelah enam fraksi menyatakan persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, Muhammad Taqwa. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, hadir mewakili Wali Kota, bersama sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pandangan akhirnya, enam fraksi di DPRD Balikpapan, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, PKB-Hanura-Demokrat, serta PKS-PPP, menilai bahwa perda ini sangat penting dalam meningkatkan daya saing investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sehingga peluang investasi yang ada dapat dimaksimalkan,” ujar Yono Suherman.

DPRD juga menegaskan bahwa pemberian insentif harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dampak investasi terhadap pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, DPRD meminta agar sistem perizinan dibuat lebih sederhana dan transparan, dengan pengawasan ketat agar regulasi ini tidak disalahgunakan.

Dengan adanya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, diharapkan Balikpapan dapat semakin menarik bagi investor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

(*/ADV/DPRD Balikpapan)