Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan, melalui Komisi I yang membidangi hukum, berkolaborasi dengan Kalimantan Advokasi Center (KAC) untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan dengan baik.
General Koordinator KAC, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar perda ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis dan mudah, terutama bagi mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ujar Taufik, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, KAC juga akan aktif dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum serta mengadvokasi kebijakan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, mengapresiasi inisiatif KAC dan menilai bahwa kerja sama ini dapat menjadi solusi bagi warga kurang mampu yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum.
“Kami siap berkolaborasi untuk memastikan perda ini benar-benar dijalankan di lapangan dan tidak hanya menjadi aturan tanpa implementasi nyata,” ujar Najib.
Najib berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga advokasi seperti KAC dapat semakin memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kecil.
Dengan adanya kolaborasi ini, DPRD dan KAC optimistis bahwa bantuan hukum di Kota Balikpapan akan semakin mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)