Advertorial Dewan Kota Balikpapan Kaji Perda Kabel Bawah Tanah untuk Ketertiban dan PAD

Dewan Kota Balikpapan Kaji Perda Kabel Bawah Tanah untuk Ketertiban dan PAD

32
SHARE
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri.

Sultanews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah merancang regulasi terkait penanaman kabel bawah tanah yang bertujuan untuk menata jaringan utilitas kota agar lebih rapi serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan pemasangan kabel oleh operator telekomunikasi lebih terstruktur dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Kami ingin ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan supaya operator-operator telekomunikasi mengikuti regulasi yang ada. Nantinya, pemerintah kota yang membangun fasilitas utilitasnya, lalu pengelolaannya bisa dilakukan oleh Perumda atau pihak ketiga dengan sistem yang diatur lebih lanjut,” ujar Yusri, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, pemasangan kabel udara yang selama ini dilakukan oleh berbagai operator tanpa koordinasi sering mengganggu pemandangan kota serta berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Dengan sistem kabel bawah tanah, kota akan terlihat lebih bersih dan terorganisir.

“Komisi III DPRD Balikpapan saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum Perda ini resmi diterapkan. Dalam kajian tersebut, berbagai aspek diperhitungkan, termasuk teknis pelaksanaan, sistem pengelolaan, hingga potensi PAD yang bisa diperoleh dari program ini,” jelasnya.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Jika regulasi ini diterapkan, pemerintah kota dapat mengontrol pemasangan kabel secara lebih efektif sekaligus mendapatkan pemasukan dari pengelolaannya.

DPRD Balikpapan berharap regulasi ini dapat segera dirampungkan agar Balikpapan bisa menjadi kota yang lebih rapi, aman, dan berdaya saing secara ekonomi.

(*/ADV/DPRD Balikpapan)