Sultanews.com, BALIKPAPAN – Mulai 1 Februari 2025, kebijakan baru terkait pembelian elpiji 3 kilogram (KG) resmi diberlakukan di Balikpapan. Kini, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina tanpa melalui pengecer. Langkah ini diambil guna memastikan harga elpiji tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 19 ribu per tabung.
Selama ini, harga elpiji di tingkat pengecer kerap mengalami lonjakan hingga Rp 50 ribu per tabung akibat rantai distribusi yang panjang. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat membeli gas dengan harga yang lebih terjangkau.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mendukung langkah ini dan menilai bahwa penghapusan pengecer akan mengurangi spekulasi harga yang merugikan masyarakat kecil.
“Selama ini, banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan menimbun atau menjual kembali elpiji bersubsidi dengan harga tinggi. Dengan kebijakan ini, setidaknya kita bisa meminimalisir praktik tersebut,” ungkap Fauzi, Selasa (4/2/2025).
Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan dan sistem distribusi yang baik agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, antrean panjang di pangkalan dan potensi kelangkaan stok bisa menjadi persoalan.
“Pengaturan distribusi harus jelas, sehingga masyarakat bisa mendapatkan elpiji tanpa harus mengalami kesulitan yang berarti,” tegasnya.
Selain itu, Fauzi juga mendorong adanya mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jumlah pembelian elpiji per rumah tangga agar tidak ada penimbunan yang merugikan warga lain.
Pemerintah daerah dan Pertamina berjanji akan terus memantau penerapan kebijakan ini. Jika ditemukan kendala di lapangan, evaluasi akan segera dilakukan guna memastikan distribusi tetap berjalan dengan baik.
DPRD Balikpapan berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih terjangkau dan sesuai peruntukan, serta memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. (*/ADV/DPRD Balikpapan)