SULTANEWS.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua orang tersangka, di antaranya seorang pria berinisial DR dan FN
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di Jalan KH. Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba. Pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Pria tersebut kemudian diketahui bernama DR, yang setelah digeledah, ditemukan memiliki 12 butir ekstasi dengan berat 4,68 gram netto dan sabu seberat 9,11 gram brutto yang disembunyikan di kantong bajunya.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pencarian dan menemukan dompet kecil berisi 0,70 gram sabu di dalam jok motor yang digunakan oleh DR. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah kosnya di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq, ditemukan alat timbangan digital dan plastik klip, yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Dalam pengembangan kasus ini, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menuju Balikpapan dan berhasil menangkap FN pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Dari tangan FN, ditemukan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain sabu, ekstasi, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit handphone. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)