SULTANEWS.COM, SAMARINDA – Tim Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Simpang Pasir Kel…Kec..Palaran,Kota Samarinda Pada Sabtu, 04 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita
Tersangka berinisial i (45) thn,tidak bekerja, ditangkap saat berada di pinggir jalan umum. Barang bukti yang ditemukan meliputi 0,99 gram narkotika jenis sabu-sabu, di dalam Kantong celana depan sebelah kanan dan motor Honda Scopy .
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang. Tersangka mengakui telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo,S.H menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)