SULTANEWS.COM, TENGGARONG – Rumah Cokelat Lung Anai yang berada di Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, telah berhasil meraih sertifikasi halal dari BPJPH. Sertifikasi ini menandakan komitmen produk cokelat yang dihasilkan oleh desa ini terhadap kualitas dan keamanan untuk konsumen.
Kepala Desa Lung Anai, Lucay Nay, menjelaskan bahwa Rumah Cokelat Lung Anai merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengolahan kakao lokal. “Awalnya, Rumah Cokelat ini dikelola oleh Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu dan baru pada tahun 2013, asetnya diserahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan mendapatkan sertifikasi halal, Lucay optimis produk Rumah Cokelat Lung Anai akan semakin dipercaya oleh konsumen. “Kami ingin produk cokelat ini tidak hanya dikenal di lokal, tetapi juga bisa bersaing di pasar nasional. Sertifikasi halal ini juga meningkatkan daya saing produk kami,” tambahnya.
General Manager Mining Support PT Multi Harapan Utama (MHU), Wijayono Sarosa, menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini melalui evaluasi yang ketat oleh BPJPH, yang memeriksa seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir. “Ini adalah bukti bahwa Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Saat ini, Rumah Cokelat Lung Anai memproduksi lima varian cokelat yang telah disertifikasi halal, yakni Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan Cokelat Bubuk. Semua produk ini menggunakan kakao yang dibudidayakan oleh masyarakat desa setempat. Lucay berharap, dengan adanya sertifikasi halal, Rumah Cokelat Lung Anai akan lebih mudah diterima oleh pasar yang lebih luas. “Kami yakin produk cokelat kami akan lebih diminati dan bersaing di pasar yang lebih besar,” tutup Lucay. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)