SULTANEWS.COM, Tenggarong – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mempermudah proses bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. Dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal), pelaku usaha kini dapat mengikuti langkah-langkah yang lebih praktis dan efisien untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kehalalan produk yang mereka tawarkan.
Fathul Alamin, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, menjelaskan bahwa untuk memulai proses sertifikasi halal, pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
NIB ini menjadi langkah awal yang penting karena memberikan legitimasi usaha dan memungkinkan pelaku UMKM untuk mengakses berbagai layanan dan bantuan, termasuk sertifikasi halal.
“Setelah UMKM memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar di aplikasi SiHalal. Aplikasi ini merupakan platform digital yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengisi data secara online, yang kemudian akan diproses untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkap Fathul.
Setelah mendaftar di SiHalal, pelaku UMKM diminta untuk melengkapi data yang dibutuhkan, seperti rincian produk, bahan baku yang digunakan, dan proses produksi. Fathul juga menambahkan bahwa Dinas Koperasi Kukar telah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk menyediakan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan aplikasi tersebut.
“Proses pengisian bisa memakan waktu hingga lima jam, tergantung pada kelengkapan data yang dimasukkan. Kami bekerja sama dengan Unmul untuk memberikan pendampingan selama proses pengisian, agar semua UMKM bisa mengajukan sertifikasi halal dengan tepat,” jelas Fathul lebih lanjut.
Proses ini, meskipun terlihat sederhana, membutuhkan ketelitian dalam mengisi informasi yang diminta. Setelah data diserahkan, aplikasi akan diverifikasi oleh tim pendamping SiHalal untuk memastikan semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengisian data, pelaku UMKM akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
“Jika semua data sudah lengkap dan sesuai, langkah selanjutnya adalah pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH kemudian akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan melakukan sidang fatwa untuk menilai kelengkapan dokumen,” jelas Fathul.
Sidang fatwa ini merupakan tahap krusial di mana BPJPH memeriksa semua dokumen dan informasi yang diajukan. Jika terdapat kekurangan dalam persyaratan, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pelaku UMKM untuk diperbaiki. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal yang resmi, yang memberikan pengakuan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
“Dengan memiliki sertifikat halal, diharapkan produk UMKM di Kukar bisa lebih diterima di pasar yang lebih luas, baik secara lokal maupun internasional. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal,” kata Fathul.
Diskop UKM Kukar berharap bahwa dengan kemudahan ini, lebih banyak pelaku UMKM di Kukar dapat memperoleh sertifikasi halal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas produk dan daya saing mereka di pasar. Sertifikat halal menjadi nilai tambah yang sangat penting, khususnya dalam pasar yang semakin menuntut produk yang aman dan terjamin kehalalannya.(ADV)