SULTANEWS.COM, Kukar – Diskop-UKM Kukar menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mempermudah mereka mendapatkan sertifikat halal. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha dalam menghadapi proses sertifikasi halal yang kini lebih cepat dan mudah.
Proses pertama dalam mendapatkan sertifikat halal adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar. Fathul Alamin, Kepala Bidang UKM Diskop-UKM Kukar, menyatakan bahwa proses pengurusan NIB sangat cepat.
“Hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk mengurus NIB. Cukup membawa KTP dan data usaha,” jelas Fathul.
Gratis dan Mudah untuk Mendapatkan NIB
Selain itu, Fathul menegaskan bahwa layanan pengurusan NIB ini tidak dikenakan biaya. Pelaku UMKM bisa mengurus NIB di MPP Kukar, Kantor Diskop-UKM, atau Kantor Camat bagi mereka yang berada jauh dari MPP.
“Proses ini benar-benar gratis, dan kami ingin pelaku usaha merasa terbantu dengan layanan yang kami sediakan,” ujar Fathul.
Setelah memiliki NIB, pelaku UMKM dapat melanjutkan untuk mendapatkan pendampingan dari Petugas Pendamping Produk Halal (P3H). Pendamping ini akan membantu pelaku usaha memeriksa bahan baku, fasilitas produksi, serta proses pengolahan produk untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Pendampingan Langsung untuk Sertifikasi Halal
Pendampingan dari P3H ini akan dilakukan langsung di lokasi usaha.
“Pendamping halal akan turun ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan,” kata Fathul.
Pendampingan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap produk UMKM yang diajukan untuk sertifikasi halal benar-benar memenuhi standar yang ada. Dengan bantuan pendamping yang berkompeten, pelaku UMKM akan lebih mudah melewati proses sertifikasi halal.
Keuntungan Sertifikasi Halal bagi UMKM
Sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Fathul mengungkapkan bahwa produk yang memiliki sertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen, baik lokal maupun internasional.
“Dengan sertifikat halal, pelaku UMKM bisa menembus pasar modern dan memperluas peluang ekspor,” tambahnya.
Dengan proses yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, sertifikasi halal kini menjadi solusi nyata bagi pelaku UMKM di Kukar untuk mengembangkan usaha mereka ke pasar yang lebih luas.(ADV)