Advertorial Pemkab Kukar Lakukan Redistribusi Tanah untuk Berikan Kepastian Hukum kepada Warga

Pemkab Kukar Lakukan Redistribusi Tanah untuk Berikan Kepastian Hukum kepada Warga

16
SHARE
Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) oleh ATR/BPN Kukar di Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).

SULTANEWS.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kukar melaksanakan program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Program ini dilaksanakan dalam rangkaian Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Senin (11/11/24).

Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar, menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang telah lama mengelola tanah, namun belum memiliki sertifikat yang sah. “Kami berharap kegiatan redistribusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengurangi permasalahan sengketa lahan yang sering terjadi,” kata Akhmad Taufik dalam sambutannya.

Proses redistribusi ini merupakan bagian dari program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2023. Dalam sidang tersebut, diadakan pembahasan mengenai subjek dan objek penerima hak atas tanah, dengan harapan program ini akan dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Program ini tidak hanya mengedepankan aspek keadilan sosial, tetapi juga mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan lahan.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menegaskan bahwa proses redistribusi tanah ini akan difokuskan pada 18 desa yang tersebar di 10 kecamatan, di antaranya Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, dan Marangkayu. Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang telah didistribusikan melalui program TORA tidak dapat dipindahtangankan selama 10 tahun. “Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa tanah yang telah diterima oleh masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka dan tidak disalahgunakan,” ujar Aag Nugroho. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)