Hukum Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Pembakaran

Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Pembakaran

221
SHARE
Foto Lutfi

Sultanews.com Tenggarong – Seorang pemuda berinisial RC alias J (25) kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia diduga menjadi dalang di balik sejumlah kebakaran di kawasan Gunung Belah, Tenggarong. Akibat tindakannya, 21 rumah hangus terbakar, satu orang meninggal dunia, dan tiga rumah lainnya hampir terbakar.
Kasus ini diungkapkan oleh Polres Kutai Kartanegara melalui Kapolres AKBP Heri Rusyaman, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rachman. Menurut Jodi, motif tersangka cukup aneh, yakni merasa tidak nyaman dengan rumah-rumah kosong dan gelap di sekitar tempat tinggalnya. Tindakan pembakaran ini dilakukan untuk “mengingatkan” pemilik rumah agar memberikan penerangan.

Modus Pembakaran Berulang Kali
RC melakukan aksinya dengan menggunakan bahan-bahan mudah terbakar, seperti serabut kelapa, kain kering, dan korek api gas. Tersangka menempatkan bahan-bahan tersebut di rumah-rumah yang dianggap kosong dan tidak diterangi lampu. Aksi pembakaran ini dilakukan secara bertahap sejak sebelum 17 Agustus 2024, dengan target pertama di Gang Kita Jua, Jalan Ulu Kedang Pahu RT 73.

Saat itu, api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar sebelum menimbulkan kerusakan besar pada pukul 00.00 WITA. Namun, RC tidak berhenti di situ. Setelah 17 Agustus 2024, ia kembali mencoba membakar rumah yang sama dengan cara berbeda, menggunakan bola lampu dan korek gas. Meskipun begitu, upaya tersebut kembali digagalkan warga.
Aksi puncaknya terjadi pada 5 September 2024, sekitar pukul 03.30 WITA, ketika RC menargetkan rumah kosong yang tidak diterangi lampu di Gang Kita Jua. Kebakaran yang terjadi kali ini meluas, menyebabkan 21 rumah terbakar habis.

Lebih menyedihkan lagi, kebakaran ini menelan korban jiwa. Seorang warga bernama Davi Nur Hidayat meninggal dunia akibat luka bakar.
“Korban tidak dapat menyelamatkan diri saat api meluas, menjadi korban dari kebakaran yang disebabkan oleh RC,” jelas AKP Jodi, pada Jumat (11/10/2024).
Pembakaran Berlanjut hingga Kendaraan
Tidak hanya rumah, RC juga membakar mobil di Jalan Beringin 2, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada September 2024. Ia mengaku pembakaran mobil ini dilakukannya karena memiliki masalah pribadi dengan pemilik kendaraan. Tersangka merasa terganggu karena sering ditegur oleh pemilik mobil setiap kali melewati jalan tersebut.
“RC merasa terganggu karena sering ditegur oleh pemilik mobil saat ia melewati jalan itu. Itulah yang mendorongnya membakar spion mobil dengan kain kering dan korek gas,” jelas Jodi.
Aksi terakhir RC terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Tersangka kembali mencoba membakar rumah di Gang Kita Jua, namun berkat kesigapan warga, kebakaran berhasil dicegah sebelum menimbulkan kerusakan besar.

Hukuman Berat Menanti
RC kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana pembakaran. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP subsider Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP. RC diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kematian dan kerugian materiil besar,” ungkap Jodi.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami kondisi mental RC. Ada dugaan bahwa tersangka mungkin mengalami gangguan mental yang memengaruhi tindakannya. Polisi bekerja sama dengan psikolog untuk memastikan kondisi mental RC sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan ahli psikologi untuk mengevaluasi kondisi mental tersangka. Ini penting untuk memastikan bahwa pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya,” tambah Jodi.
RC sendiri tidak menampik tuduhan tersebut. Ia mengakui bahwa telah melakukan pembakaran di kawasan Gunung Belah sebanyak lima kali.
“Saya sendiri yang melakukan pembakaran itu, tanpa campur tangan orang lain,” ujar RC.(*)