sultanews.com, Kukar– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara, di bawah kepemimpinan Kepala DKP Muslik, menegaskan larangan budidaya ikan di kolam bekas tambang. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan.
Muslik menjelaskan bahwa kolam bekas tambang sering kali mengandung logam berat dan bahan berbahaya yang dapat mencemari air. Pengelolaan budidaya ikan di lokasi-lokasi ini belum dilakukan oleh DKP karena risiko yang tinggi terhadap kualitas dan keamanan ikan.
“Kami belum menginisiasi pembinaan untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang. Risiko kontaminasi dari bahan berbahaya memerlukan penanganan yang hati-hati,” ujar Muslik.
Menurut Muslik, untuk memulai budidaya di kolam pasca tambang, perlu dilakukan kajian mendalam bersama akademisi. Kajian ini penting untuk memastikan bahwa sistem sirkulasi air dapat menjaga kualitas air dan bahwa ikan bebas dari kontaminan setelah melalui uji laboratorium.
“Keamanan air dan ikan harus dipastikan melalui penelitian yang cermat. Kami tidak akan melanjutkan budidaya di area yang berpotensi berbahaya tanpa penelitian yang memadai,” tambahnya.
DKP Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kondisi kolam bekas tambang, serta memberikan informasi dan dukungan kepada masyarakat mengenai praktik budidaya ikan yang aman dan berkelanjutan.
(ADV/DKP KUKAR)