sultanews.com, Kukar – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara menekankan bahwa bantuan perahu yang diberikan kepada nelayan dilarang untuk dijual. Meskipun perahu tersebut menjadi milik penerima, setiap penjualan akan dikenakan sanksi yang tegas.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menyatakan bahwa jika ditemukan adanya penjualan perahu bantuan, pihaknya tidak segan untuk menarik kembali bantuan tersebut. Ia menambahkan bahwa penerima bantuan telah menandatangani pakta integritas, yang menjadikan kelompok penerima juga bertanggung jawab.
“Setiap penerima bantuan sudah berkomitmen. Jika terbukti menjual, kami akan minta perahu tersebut dikembalikan dan sanksi akan diterapkan kepada seluruh kelompok,” ungkap Muslik.
Muslik juga menekankan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan kepada para penerima bantuan. Selain itu, kerjasama dengan kepala desa (kades) diperkuat untuk memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai tujuan.
Dengan koordinasi yang baik antara kades, ketua kelompok nelayan, dan masyarakat, DKP Kukar berharap dapat mencegah penjualan perahu bantuan. Muslik berharap para ketua kelompok dapat menjaga anggotanya agar tidak tergoda untuk menjual bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.
“Setiap tahun selalu ada kasus seperti ini. Kami merasa prihatin ketika melihat perahu bantuan dijual di media sosial. Bantuan ini dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan usaha nelayan,” tegas Muslik.
Melalui pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang solid, DKP Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa program bantuan perahu ini memberikan manfaat maksimal bagi nelayan di Kutai Kartanegara.
(ADV/DKP KUKAR)