sultanews.com, Kukar– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung masyarakat perikanan melalui fasilitasi perizinan usaha dan pemasaran. Kepala DKP, Muslik, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada pelaku usaha perikanan agar mereka dapat mengelola usaha dengan lebih efektif.
Muslik menekankan bahwa dukungan dari DKP meliputi proses perizinan yang mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin yang diperlukan. “Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha perikanan memiliki akses ke informasi yang tepat mengenai perizinan dan pemasaran hasil perikanan,” kata Muslik.
Program pendampingan ini juga mencakup pelatihan tentang peraturan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Usaha Pengolahan Ikan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas dan efisiensi dalam industri perikanan. “Dengan peraturan ini, kami berharap pengusaha perikanan dapat lebih mudah mengikuti ketentuan yang berlaku dan meningkatkan hasil usaha mereka,” tambah Muslik.
DKP Kutai Kartanegara berencana untuk terus mengadakan sosialisasi dan pelatihan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mendapatkan dukungan yang berkelanjutan. “Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat perikanan dan membantu mereka dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Muslik.
(ADV/DKP KUKAR)