sultanews.com, Kukar – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk melindungi Pesut Mahakam yang populasinya kini kurang dari 80 ekor. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar baru-baru ini menerima dukungan dari pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022. SK ini menetapkan Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu sebagai langkah nyata untuk melestarikan spesies langka ini.
Penetapan kawasan konservasi ini merupakan upaya konkret untuk melindungi Pesut Mahakam, mamalia air yang terancam punah. Kawasan tersebut terbagi dalam tiga zona utama. Zona inti seluas 1.081,28 hektar, zona pemanfaatan terbatas 30.695,74 hektar, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 10.890,97 hektar. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan spesies Pesut Mahakam di masa depan serta menjaga keseimbangan ekosistem perairan Mahakam.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan pentingnya kerjasama dalam pelestarian ini.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama semua lini, terutama dengan adanya ketetapan kawasan konservasi yang dikelola sebagai Taman di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar,” ungkap Muslik. Ia menambahkan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sangat penting dalam menjaga ekosistem yang mendukung keberlangsungan hidup Pesut Mahakam.
Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kukar mengadakan rapat koordinasi dengan Tim yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (YK RASI). Hasil rapat ini adalah SK Bupati yang mengusulkan cadangan zona kawasan konservasi seluas 40.118,95 hektar.
Muslik juga menjelaskan rincian zona konservasi.
“Zona inti memiliki luas 1.081,28 hektar, zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695,74 hektar, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan dengan luas 10.890,97 hektar,” jelasnya. Zona lain sesuai peruntukan kawasan terbagi menjadi zona rehabilitasi, zona jalur lalu lintas kapal, dan zona yang disesuaikan dengan karakteristik kawasan.
“Diharapkan dengan adanya SK Kementerian ini semua pemangku kepentingan dan masyarakat bisa patuh guna melindungi dan melestarikan habitat Pesut Mahakam ini,” harap Muslik.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelestarian Pesut Mahakam dan memastikan spesies ini tidak mengalami kepunahan. Dengan adanya kawasan konservasi ini, Kukar menegaskan komitmennya dalam menjaga kekayaan alam dan melindungi spesies langka dari ancaman kepunahan.
(ADV/DKP KUKAR)