sultanews.com, Kukar – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 lewat sosialisasi kepada masyarakat,terkhusus pada nelayan di Kecamatan Anggana.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DKP Kukar dalam mengimplementasikan peraturan terbaru Kementrian kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini.Ia menjelaskan ini adalah upaya menindaklanjuti arahan dari Dinas Kelautan dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nomor surat 500.5.2/1550/DKP-III,tanggal 2 Agusutus 2024 tentang fasiltasi kegiatan.
“Sehubungan dengan adanya implementasi peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia,” ungkap Asli.
Dari hal tersebut DKP Kukar membantu memfasilitasi DKP Provinsi Kaltim untuk menggelar sosialisasi Bersama para warga di Kecamatan Anggana, mengingat Anggana masuk dalam wilayah adminisatrasi Kabupaten Kukar pada 22 Agsutus 2024. Karena menurut Asli sosialisasi ini sangat penting untuk mendesiminasi penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan bagi nelayan di Kecamatan Anggana.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada para nelayan untuk mendesiminasi penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan bagi nelayan,” ucapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, perwakilan nelayan Desa Handil Terusan sebanyak 20 orang dan perwakilan nelayan Desa Kutai Lama sebanyak 20 orang juga.
Diharapkan dari sosialisasi ini para masyarkat,terkhusus para nelayannya dapat memahami dan mengakplikasikan pemaparan ilmu tersebut dalam kegiatannya menangkap ikan di perairan.
(ADV/DKP KUKAR)