Advertorial DKP Kukar Sosialisasikan Aturan KKP Baru untuk Nelayan Anggana

DKP Kukar Sosialisasikan Aturan KKP Baru untuk Nelayan Anggana

51
SHARE
Kegiatan Sosialisasi.

sultanews.com, Kutai Kartanegara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sosialisasi ini ditujukan khusus untuk nelayan di Kecamatan Anggana. Kegiatan ini menunjukkan komitmen DKP Kukar dalam menerapkan kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang diterima dari Dinas Kelautan dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Arahan ini tercantum dalam surat nomor 500.5.2/1550/DKP-III tertanggal 2 Agustus 2024 tentang fasilitasi kegiatan.

“Sehubungan dengan adanya implementasi peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia,” ungkap Asli Husaini.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada 22 Agustus 2024 di Kecamatan Anggana, berkat kerjasama antara DKP Kukar dan DKP Provinsi Kaltim. Asli menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memperkenalkan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan kepada nelayan di kawasan tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan kepada para nelayan,” tambah Asli.

Acara ini dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta perwakilan nelayan dari Desa Handil Terusan dan Desa Kutai Lama, masing-masing sebanyak 20 orang.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama nelayan, dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan dalam aktivitas perikanan mereka di perairan setempat.

(ADV/DKP KUKAR)