SULTANEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menetapkan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) sebagai kandidat perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pasangan AYL-AZA memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran untuk maju dalam Pilkada Kukar 2024. Hal ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang digelar oleh KPU Kukar.
“Penetapan nama bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada,” jelas Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, pada Senin 19 Agustus 2024.
Dengan pengesahan ini, tahapan terkait calon perseorangan sudah dinyatakan selesai. KPU selanjutnya akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27-28 Agustus 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Proses selanjutnya adalah pendaftaran bakal pasangan calon. Tahapan bagi kandidat independen sudah rampung,” imbuh Rudi.
Adapun pasangan AYL-AZA berhasil memenuhi syarat minimal dukungan dengan total 40.730 dukungan dan sebaran di 11 kecamatan. Jumlah dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah 41.466, sementara dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 17.579. AYL-AZA memperoleh dukungan dari 20 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kukar.
Terpisah, Awang Yacoub Luthman menyatakan bahwa dirinya dan pasangannya, Ahmad Zais, siap menjalankan amanah dari rakyat Kutai Kartanegara. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan misi yang telah diemban.
“Saya yakin apa yang telah kami capai hingga tahap ini sudah sangat optimal. Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu atas ketegasan, namun tetap membimbing kami,” ungkap Awang.
Dengan pencapaian ini, AYL dan AZA diharapkan dapat membawa semangat baru dalam kontestasi Pilkada Kukar, di mana proses demokrasi yang bersih dan transparan tetap menjadi prioritas.(*)