sultanews.com, Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar memberikan klarifikasi terkait biaya pendidikan di sekolah negeri, menyikapi informasi mengenai tingginya biaya pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Emi Rosana Saleh, Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak memungut biaya dari siswa, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Emi menjelaskan bahwa proses pendaftaran di sekolah negeri dilakukan secara online tanpa biaya pendaftaran.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut oleh sekolah negeri untuk pendaftaran maupun biaya pendidikan lainnya,” ujarnya pada Rabu (10/7/24).
Adapun terkait pembelian seragam dan atribut sekolah, Emi menyebutkan bahwa hal ini diatur oleh koperasi sekolah dengan harga yang tidak melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Orang tua siswa yang mampu dapat membeli seragam di luar sekolah, namun seragam batik dan seragam olahraga tetap disediakan oleh koperasi sekolah untuk menjaga identitas sekolah,” tambahnya.
Dalam hal pembayaran seragam di sekolah, Emi menekankan bahwa pembayaran bisa diangsur sesuai kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa.
Kata dia, untuk siswa yang tidak mampu, Pemerintah Daerah melalui Disdikbud telah mengatur Bantuan Operasional Sekolah Khusus Afirmasi (BOSKAB Afirmasi), yang mencakup bantuan untuk perlengkapan sekolah dan transportasi rutin bagi peserta didik yang membutuhkan.
“BOSKAB Afirmasi ini juga memberikan bantuan langsung kepada peserta didik tidak mampu di sekolah negeri dan swasta tingkat dasar,” jelas Emi.
Besaran bantuan dan kategori penerima ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan dengan kondisi daerah setiap tahunnya.
Disdikbud Kukar juga telah berkoordinasi dengan Majelis Kepala Sekolah Kecamatan (MKKS) dan Komite Sekolah (K3S) untuk memastikan tidak adanya pungutan terkait pembelian buku teks di SD dan SMP di Kukar.
“Bagi sekolah yang menggunakan Chromebook, proses pembelajaran dapat dilakukan melalui e-book,” tambah Emi.
Emi menambahkan bahwa anggaran untuk perlengkapan sekolah dan alat transportasi bagi peserta didik tidak mampu telah dianggarkan sebagai bagian dari pengeluaran wajib dalam penganggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan BOSKAB Reguler.
“Kami berharap dengan penjelasan ini, tidak ada lagi informasi yang menyesatkan. Kami mengajak semua pihak untuk mendapatkan informasi yang valid langsung dari Disdikbud sebelum menyebarkan informasi,” tutupnya.
Bagi siswa yang orang tua atau wali tidak mampu, Emi mendorong untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah. Jika terdapat kendala atau ketidakpuasan terkait layanan, mereka dapat melaporkan hal tersebut melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh Disdikbud Kukar di nomor: 08115841117.
Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkualitas di Kukar.
(Adv/Disdikbud Kukar)